Si Pendosa berkata; "Saat paling baik dalam kehidupan ini bukan saat kita sukses hidup secara baik, tetapi waktu paling baik ialah saat kita sukses mati dengan baik"
Terkenal dalam minggu ini arti Ghost Writter (minimal terkenal menurut saya). Berawal ramai saat si pangeran, tujuan saya ialah A.Pangerans, salah satunya Kner di sini yang mendadak mempublikasikan tulisannya di Kompasiana bertopik Bolehkah Ghost Writter Menulis di Kompasiana?.
Tulisan (yang telah dihapus) itu menceritakan mengenai profile penulis bayangan (penulis hantu) yang pekerjaannya isi kekosongan satu account seumpama account di Kompasiana, account yang bukan paling atas namanya sendiri dari si penulis sebetulnya, yang namanya tercantum pada account itu ialah nama seseorang. Kecuali juga, A.Pangerans kurang lebih menjelaskan juga mengenai Ghost Writter barusan dengan cara singkat dari beberapa pandangan beberapa pemerhati lain.
Dari sana, meneliti tulisan A.Pangerans barusan, jelas tergambar jika rupanya Ghost Writter itu rupanya mempunyai posisi "terhormat" hingga patutlah sangkanya seorang Ghost Writter itu berasa bangga, sekaligus juga kita pada pihak lainnya, kita yang ada selain itu, tidak salah juga menghormatinya seperti posisinya barusan, serta memberikan penghargaan berbentuk uang seandainya seorang menggunakan jasanya untuk lakukan satu tulisan spesifik buat arah spesifik buat kebutuhan Client (pemesan tulisan). Alasan A. Pangerans barusan rupanya bukan hanya sudah tidak dipungkiri oleh Yai Baelah (penulis saat ini) dengan artikel hukum secara singkat yang berjudul Menjawab Tulisan "Bolehkah Ghost Writter Menulis di Kompasiana?", di website ini, Kompasiana ini, tetapi rupanya 'diamini' oleh Rhida Afzal, salah satunya Kner di sini.
Walau kupas kerangka yang lain, Rhida Afzal tanpa ada ragu-ragu ungkap rahasia mengenai Ghost Writer dalam tulisannya berjudul "Ghost Writer" serta Senang Dukanya itu, yang rupanya mujur diletakkan dalam kelompok Artikel Penting, kelompok "Karier", di-post di Kompasiana ini pada 6 Juni 2020, diperbarui penulis pada 8 Juni 2020 jam 4.00, bisa dibaca oleh saya pada Senin dini hari, jam 4.30, 8 Juni 2020. Ya, Artikel Penting coy!. Posisi yang tetap diimpi-impikan tiap penulis di sini, tetapi hil bin mustahal dapat terwujudkan pada diri saya.
Ya, Kompasiana tidak malu-malu sudah meletakkannya (tulisan bung Rhida Afzal barusan) pada posisi terhormat untuk artikel penting di website terhormat ini, Kompasiana yang kita punyai. He-eh.
Salam hormat buat bung Ridha Afzal.
Ghost Writter bukan hal baru, tidak juga tabu. Account Sah Kompasiana sendiri yang ikut 'bermain' di Website Kompasiana ini kenyataannya diisi beberapa Ghost Writter. Ada seseorang yang bukan namanya Kompasiana yang bekerja isi tulisan di account itu. Tentunya demikian. Sebab "Kompasiana" sendiri ialah "benda mati", tidak dapat berjalan sendiri tanpa seseorang dibelakangnya. Karena itu di sini dibutuhkan 'hantu' atau 'mayat hidup' untuk menjalankannya, tujuannya seorang atau bisa lebih Ghost Writter yang bekerja untuk penulis bayangan, sebagai wakil account itu. Disini salah satunya peranan/peranan admin. Dapat ia mengisinya sendiri, atau dapat dia (admin barusan) memerintah seseorang buat tuliskan satu artikel. It's the true.
Cara Menangkan Permainan Mix Parlay Taruhan Bola Online
Tidak ada masalah. Tidak ada yang mempersoalkannya. Itu boleh-boleh saja selama ada restu sang pemilik account.
Lalu apa hubungan tulisan ini dengan "Siber Lawyer"?.
Bukan dengan maksud mengiklankan diri, cemasnya dihapus deh kelak oleh mbak min, baik sedikit saya akan ungkap "rahasia" mengenai Lawyer dalam tulisan saya saat ini.
Lawyer, Adovokat, Pengacara, yaa sama juga orangnya itu itu , yaitu seorang yang kariernya untuk penasihat hukum, yang semenjak 2013 dikasih dikaruniai posisi terhormat oleh negara untuk "Penegak Hukum" berdasar Undang-undang No. 18 Tahun 2003. Ya, bukan hanya Polisi, Hakim serta Jaksa, Lawyer ialah penegak hukum. Namun perbedaannya, si Lawyer diminta berusaha cari uang sendiri, tidak mendapatkan upah dari negara seperti perihal buat karier penegak hukum yang lain yang saya katakan barusan.
Berkaitan waktu epidemi saat ini, tidak cuma Lawyer, kesemua orang sudah digiring (baca;direkayasa) agar tinggalkan dunia riil ke arah dunia cyber, arti bahasa kerennya WFH, Work From Home, di dalam rumah ajah, kerja dari rumah. Demikian tujuannya.
Walau tidak semua tipe pekerjaan dapat ditangani jarak jauh dari rumah, tetapi dapat dilukiskan jika salah satunya praktik WFH barusan buat seorang Lawyer yang sangat mungkin agar bisa dilaksanakan dengan cara online dengan memberi service diskusi hukum jarak jauh, dengan memakai sosial media seperti aplikasi Whatsapp, Facebook maupun dapat membuat website sendiri yang disiapkan beberapa aplikasi yang bisa dicari lewat mesin perayap Google.
Service lewat media online barusan bukan hanya berbentuk pembicaraan diskusi, tetapi lebih dari pada itu dapat diberi berbentuk menolong 'menuliskan' beberapa surat yang dibutuhkan dalam kasus yang sedang atau akan ditemui Client. Contohnya membikinkan surat tuntutan, surat pengaduan, surat pembelaan serta banyak yang lain beberapa surat berkaitan kasus/masalah yang berlangsung. Bermodalkan itu diinginkan setelah itu sang Client bisa bertanding dengan cara mandiri di atas lapangan dalam rencana mengakhiri masalahnya, walau tanpa ada perlu kedatangan fisik si Penasihat Hukum/Lawyer barusan. Berikut hubungannya Siber Lawyer dengan Ghost Buster... eehh.... Ghost Writter barusan. Menyambung kan?(! ).
Memang, demikian, semenjak semakin menyebarnya tehnologi internet yang dibantu piranti digital (komunikasi) yang makin hebat serta dapat dijangkau harga, sekarang sebagian besar baris usaha dengan cara perlahan-lahan tetapi tentu berhijrah ke dunia maya, dimana hubungan serta transaksi antar faksi banyak yang dilaksanakan lewat internet, dunia digital (online).
Ya, sebagian besar tipe pekerjaan atau usaha, tidak kecuali pada bagian layanan hukum, sama-sama rekan advokat (Lawyer) jauh hari sudah sama-sama memperingatkan agar bisa memanfatkan fasilitas online barusan. Serta Mahkamah Agung RI sudah dengan cara sah jalankan E-Court, persidangan digital, persidangan jarak jauh, untuk "pernyataan" akan besarnya manfaat dunia online.
Ya, jadi Siber Lawyer, ini tidak cuma jadi rintangan baru (baca; berat) buat beberapa Lawyer, khususnya buat Lawyer "tua" seperti saya yang cukup gagap teknologi, tetapi di lain sisi ini mestilah dilihat untuk peluang, peluang agar bisa memberi faedah pada publik lebih luas, dimana lewat jaringan internet (online) semua daerah dapat dicapai tanpa ada batas. Ya, ini peluang untuk memberi service pada semakin banyak masyarakat yang buta serta memerlukan service hukum seperti diinginkan oleh karier mulia serta terhormat ini, tidak terbatas pada lingkungan kotanya saja, tetapi dapat mencapai semua teritorial, dari Sabang sampai Merauke.
Nah, nantikan apalagi? Segerahlah menjadi Siber Lawyer!. Beralih! (He, jadi ingat Satria Baja Hitam!).
*Catatan: Tulisan ini bukanlah iklan. Lagi juga seorang Advokat dilarang mengiklankan diri. Demikian ketetapan norma karier. Mudah-mudahan tulisan simpel ini memberikan inspirasi, bukan hanya bagi beberapa rekanan Lawyer, tetapi memberikan inspirasi semua karier, semua sektor bisnis yang ditelateni pembaca serta beberapa Kner di Kompasiana ini. (Penulis ialah seorang Advokat/nama menyengaja dirahasiakan).






